SISTEM PAKAR

Dalam menyusun aksi adaptasi perubahan iklim sesuai Permen LHK P33 Tahun 2019, pemerintah dan pemerintah daerah dapat dibantu oleh pakar terkait perubahan iklim yang teregistrasi. Untuk dapat teregistrasi, pakar harus mengajukan permohonan registrasi kepada Menteri dengan melampirkan dokumen yang berisi informasi mengenai :

a. latar belakang pendidikan;
b. pengalaman profesional;
c. riwayat kegiatan terkait perubahan iklim;
d. publikasi ilmiah terkait perubahan iklim yang dapat ditelusuri; dan
e. kemampuan bahasa.

Lihat Profil Daftar Sebagai Pakar
No Id Nama Email Kepakaran Lokasi