Info Publik

Cek Persyaratan Menjadi Calon Kepala Desa 2026, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftarannya

Cek Persyaratan Menjadi Calon Kepala Desa 2026, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftarannya

Pemilihan kepala desa atau Pilkades menjadi salah satu proses demokrasi di tingkat desa yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin pemerintahan desa. Warga yang ingin mencalonkan diri perlu memenuhi persyaratan administratif dan hukum sebelum dapat ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan.

Persyaratan menjadi calon kepala desa pada 2026 perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Selain persyaratan nasional, calon juga perlu memeriksa peraturan daerah kabupaten/kota dan pengumuman panitia Pilkades karena terdapat ketentuan administratif yang dapat berbeda antarwilayah.

Apa Saja Syarat Menjadi Calon Kepala Desa Terbaru 2026?

Persyaratan dasar calon kepala desa diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah seseorang memenuhi syarat mengikuti proses pencalonan kepala desa.

Secara umum, calon kepala desa harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

  5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, dengan pengecualian yang diatur undang-undang.

  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  10. Berbadan sehat.

  11. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

  12. Memenuhi persyaratan tambahan yang sah berdasarkan peraturan daerah kabupaten/kota.

Ketentuan mengenai riwayat pidana memiliki pengecualian tertentu. Seseorang yang pernah dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dapat memenuhi syarat apabila telah melewati lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana, serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. Penerapannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen kasus yang bersangkutan.

Persyaratan di atas merupakan dasar nasional. Calon tidak cukup hanya memenuhi batas usia dan pendidikan, tetapi juga perlu membuktikan persyaratan lain melalui dokumen yang diminta panitia.

Rujukan utama:

Batas Usia Minimal dan Pendidikan untuk Calon Kepala Desa

Dua persyaratan yang sering menjadi perhatian calon peserta Pilkades adalah batas usia dan tingkat pendidikan. Keduanya ditentukan dalam ketentuan nasional dan harus dipenuhi ketika mendaftar.

Batas usia minimal calon kepala desa

Calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Artinya, usia calon diperiksa berdasarkan tanggal pendaftaran yang berlaku dalam pengumuman resmi, bukan semata-mata tanggal pemungutan suara atau pelantikan.

Sebagai contoh, seseorang yang baru berusia 25 tahun setelah masa pendaftaran ditutup perlu memperhatikan apakah pada tanggal pendaftaran dirinya sudah memenuhi batas usia tersebut. Jika belum, calon tersebut pada umumnya belum memenuhi syarat usia untuk pendaftaran itu.

Untuk menghindari kesalahan, siapkan KTP dan dokumen kependudukan yang menunjukkan tanggal lahir secara jelas. Jika terdapat perbedaan data antara dokumen, lakukan pemeriksaan dan pembaruan melalui instansi yang berwenang sebelum mendaftar.

Pendidikan minimal calon kepala desa

Pendidikan paling rendah yang dipersyaratkan secara nasional adalah tamat SMP atau sederajat. Ijazah yang digunakan harus dapat dibuktikan dan sesuai dengan ketentuan verifikasi dokumen.

Calon yang memiliki ijazah SMA, SMK, diploma, atau sarjana telah melampaui batas pendidikan minimum tersebut. Namun, calon tetap perlu mengikuti persyaratan administrasi yang diumumkan panitia, termasuk ketentuan mengenai legalisasi atau pembuktian keabsahan ijazah.

Jika calon menggunakan ijazah dari lembaga pendidikan yang memerlukan penyetaraan, periksa prosedur pengakuan dokumen sebelum masa pendaftaran berakhir.

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan persyaratan tambahan yang sah sesuai kewenangannya. Karena itu, calon sebaiknya membaca pengumuman Pilkades di desa dan kabupaten/kota masing-masing, bukan hanya mengandalkan informasi umum.

Apakah Calon Kepala Desa Wajib Berasal dari Penduduk Desa Setempat?

Secara nasional, persyaratan dasar calon kepala desa dalam Pasal 33 UU Desa setelah perubahan tidak mencantumkan kewajiban harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat selama satu tahun sebelum pendaftaran.

Ketentuan domisili tersebut sebelumnya pernah tercantum dalam aturan lama. Namun, persyaratan harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Perubahan regulasi berikutnya juga tidak mencantumkan kembali syarat domisili tersebut sebagai persyaratan dasar nasional.

Dengan demikian, calon tidak boleh langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya karena berasal dari desa atau wilayah lain, tanpa memeriksa dasar hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Calon tetap harus memenuhi seluruh persyaratan nasional.

  • Calon perlu memeriksa persyaratan tambahan yang sah dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

  • Panitia harus menjalankan proses verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Persyaratan domisili dalam aturan atau pengumuman lama tidak seharusnya digunakan begitu saja tanpa memeriksa dasar hukum terbarunya.

Jika panitia menyatakan calon wajib menjadi penduduk setempat, mintalah penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan. Periksa peraturan daerah dan aturan Pilkades yang berlaku di wilayah tersebut, khususnya apakah ketentuan yang disebutkan masih berlaku dan sesuai dengan putusan pengadilan serta peraturan nasional.

Syarat Pengalaman, Riwayat Hukum, Kesehatan, dan Masa Jabatan

Selain usia dan pendidikan, calon kepala desa perlu memperhatikan persyaratan mengenai riwayat hukum, kesehatan, dan batas masa jabatan. Sementara itu, pengalaman kerja atau pengalaman organisasi tidak tercantum sebagai syarat wajib umum dalam daftar persyaratan nasional Pasal 33 UU Desa. Persyaratan tambahan tetap perlu diperiksa pada aturan daerah yang berlaku.

Apakah calon kepala desa wajib memiliki pengalaman kerja?

Tidak ada ketentuan pengalaman kerja tertentu dalam daftar persyaratan dasar nasional Pasal 33 UU Desa. Dengan demikian, calon tidak otomatis diwajibkan memiliki pengalaman sebagai perangkat desa, pengurus organisasi, atau pejabat pemerintahan desa hanya berdasarkan ketentuan tersebut.

Namun, pengalaman organisasi, kepemimpinan, dan kegiatan kemasyarakatan dapat menjadi bekal untuk menjalankan pemerintahan desa. Calon juga perlu memahami administrasi pemerintahan, pembangunan desa, pengelolaan anggaran, dan pelayanan masyarakat.

Jika peraturan daerah menetapkan persyaratan tambahan, periksa keabsahan dan penerapannya sebelum mengajukan pendaftaran.

Persyaratan riwayat hukum

Calon kepala desa tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana penjara. Ketentuan juga mengatur riwayat putusan pidana untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, termasuk pengecualian yang telah dijelaskan dalam undang-undang.

Calon juga tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk membuktikan persyaratan tersebut, panitia dapat meminta dokumen tertentu sesuai aturan daerah dan pengumuman Pilkades, seperti surat keterangan kepolisian atau surat keterangan dari pengadilan. Dokumen yang diminta perlu dikonfirmasi langsung kepada panitia karena daftar persyaratan administratif dapat berbeda antarwilayah.

Persyaratan kesehatan

Calon harus berbadan sehat. Dalam proses pendaftaran, kondisi kesehatan biasanya dibuktikan melalui surat keterangan dari fasilitas atau tenaga kesehatan yang ditentukan dalam ketentuan setempat.

Periksa apakah panitia mensyaratkan pemeriksaan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas kesehatan tertentu. Jangan membuat surat keterangan sendiri atau menggunakan dokumen yang tidak dapat diverifikasi.

Batas masa jabatan kepala desa

UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dalam konteks pencalonan, Pasal 33 UU Desa menetapkan bahwa calon tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan. Riwayat jabatan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan peralihan apabila calon pernah menjabat sebelum perubahan undang-undang.

Jika calon pernah menjabat kepala desa, sebaiknya siapkan dokumen riwayat jabatan dan mintalah penjelasan kepada panitia atau pemerintah kabupaten/kota mengenai penerapan ketentuan untuk kasus tersebut.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran Calon Kepala Desa

Dokumen pendaftaran digunakan untuk membuktikan bahwa calon memenuhi persyaratan yang ditentukan. Daftar dokumen tidak selalu sama di setiap kabupaten/kota karena pemerintah daerah dapat mengatur tata cara dan persyaratan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan untuk dikonfirmasi kepada panitia Pilkades:

  1. Surat permohonan atau formulir pendaftaran bakal calon kepala desa.

  2. Fotokopi KTP atau dokumen identitas yang diminta.

  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang memenuhi persyaratan.

  4. Akta kelahiran atau dokumen pendukung tanggal lahir, apabila diminta.

  5. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

  7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

  8. Surat keterangan sehat sesuai persyaratan panitia.

  9. Surat keterangan catatan kepolisian atau dokumen riwayat hukum, jika diwajibkan.

  10. Surat keterangan atau pernyataan mengenai hak pilih, apabila dipersyaratkan.

  11. Surat pernyataan mengenai riwayat masa jabatan kepala desa.

  12. Pasfoto dengan ukuran dan latar belakang sesuai ketentuan.

  13. Surat izin, cuti, atau pengunduran diri jika calon berasal dari jabatan yang memiliki ketentuan khusus.

  14. Dokumen tambahan yang diwajibkan dalam peraturan daerah atau pengumuman resmi Pilkades.

Daftar tersebut merupakan panduan persiapan, bukan daftar dokumen yang otomatis berlaku di seluruh Indonesia. Panitia dapat meminta formulir atau surat pernyataan dengan format khusus.

Sebelum mengumpulkan berkas, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Baca pengumuman resmi pendaftaran.

  • Pastikan setiap dokumen masih berlaku jika memiliki masa berlaku.

  • Periksa apakah salinan ijazah harus dilegalisasi.

  • Pastikan nama dan tanggal lahir konsisten pada seluruh dokumen.

  • Periksa ketentuan jumlah pasfoto, ukuran, dan latar belakang.

  • Simpan salinan berkas yang telah diserahkan sebagai arsip pribadi.

  • Minta tanda terima ketika menyerahkan dokumen kepada panitia.

Persiapan dokumen sejak awal dapat mengurangi risiko berkas dikembalikan atau dinyatakan belum lengkap ketika waktu pendaftaran hampir berakhir.

Cara Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa melalui Panitia Pilkades

Pendaftaran calon kepala desa dilakukan mengikuti tahapan pemilihan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan panitia Pilkades. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, tahapan Pilkades mencakup persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Berikut gambaran proses pendaftaran calon kepala desa.

1. Cari informasi jadwal Pilkades

Periksa pengumuman dari pemerintah desa, panitia Pilkades, kecamatan, atau pemerintah kabupaten/kota. Pastikan desa yang dituju memang sedang membuka pendaftaran.

2. Minta formulir dan daftar persyaratan

Hubungi panitia Pilkades untuk memperoleh formulir, daftar dokumen, format surat pernyataan, dan informasi mengenai lokasi penyerahan berkas.

3. Siapkan dokumen pendaftaran

Lengkapi dokumen sesuai daftar resmi. Jika ada persyaratan yang belum jelas, tanyakan kepada panitia sebelum menyerahkan berkas.

4. Serahkan berkas sesuai jadwal

Ajukan pendaftaran melalui mekanisme yang ditetapkan panitia. Pastikan berkas diterima sebelum batas waktu dan simpan bukti pendaftaran.

5. Ikuti verifikasi dan klarifikasi

Panitia melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi serta klarifikasi sesuai prosedur. Calon dapat diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen jika diperbolehkan dalam ketentuan yang berlaku.

6. Periksa pengumuman penetapan calon

Setelah pemeriksaan selesai, pantau pengumuman resmi mengenai calon yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk mengikuti Pilkades.

7. Ikuti tahapan selanjutnya

Calon yang ditetapkan perlu mengikuti ketentuan mengenai kampanye, masa tenang, pemungutan suara, dan proses penetapan hasil sesuai aturan.

PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa pengumuman dan pendaftaran bakal calon berlangsung selama sembilan hari. Verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dilakukan paling lama 25 hari sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. Jadwal operasional yang harus diikuti calon tetap merujuk pada pengumuman panitia di wilayah masing-masing.

Untuk membaca aturan pelaksanaan terbaru, kunjungi PP Nomor 16 Tahun 2026 di JDIH BPK.

Ketentuan Khusus bagi ASN, Perangkat Desa, dan Anggota BPD yang Mencalonkan Diri

Calon kepala desa yang sedang bekerja sebagai aparatur pemerintahan atau menduduki jabatan tertentu perlu memeriksa ketentuan tambahan. Prosedur untuk ASN dan perangkat desa telah diatur secara khusus dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, sedangkan anggota BPD perlu memeriksa ketentuan pemberhentian dan aturan Pilkades di daerahnya.

ASN atau PNS yang mencalonkan diri

Berdasarkan Pasal 41 PP Nomor 16 Tahun 2026, PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib memperoleh izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat pembina kepegawaian.

Jika terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, PNS tersebut dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai kepala desa, tanpa kehilangan hak sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah yang perlu dilakukan ASN antara lain:

  • Memeriksa prosedur izin kepada pejabat pembina kepegawaian.

  • Mengajukan cuti sesuai ketentuan.

  • Menyiapkan dokumen izin atau persetujuan yang diminta panitia.

  • Mengikuti prosedur kepegawaian jika terpilih menjadi kepala desa.

ASN sebaiknya tidak menganggap izin lisan dari atasan sudah cukup apabila peraturan mewajibkan izin tertulis.

Perangkat desa yang mencalonkan diri

Pasal 42 PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada kepala desa. Cuti diberikan sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa.

Selama perangkat desa menjalani cuti, tugasnya dirangkap oleh perangkat desa lain yang ditetapkan melalui keputusan kepala desa. Jika telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, perangkat desa tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Karena itu, perangkat desa perlu memahami bahwa prosedur cuti dan pengunduran diri memiliki tahapan berbeda. Jangan menunggu sampai seluruh proses Pilkades selesai untuk memeriksa kewajiban tersebut.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota BPD yang ingin mencalonkan diri perlu memeriksa ketentuan mengenai pemberhentian dari keanggotaan BPD, peraturan daerah, dan petunjuk pelaksanaan Pilkades yang berlaku.

Ketentuan administratif mengenai anggota BPD dapat diatur dalam peraturan daerah atau aturan pelaksanaan setempat. Karena itu, calon sebaiknya meminta penjelasan tertulis dari panitia atau pemerintah kabupaten/kota mengenai waktu dan prosedur pengunduran diri yang harus dipenuhi.

Jangan menganggap aturan yang berlaku di satu kabupaten otomatis sama dengan aturan di kabupaten lain. Pastikan dokumen pengunduran diri atau pemberhentian, jika dipersyaratkan, diselesaikan sesuai jadwal yang berlaku.

Cara Memastikan Persyaratan Calon Kepala Desa Sesuai Aturan Daerah

Persyaratan nasional menjadi dasar pencalonan, tetapi calon tetap harus memeriksa aturan daerah dan pengumuman Pilkades. Langkah ini penting karena format formulir, dokumen pendukung, jadwal, serta prosedur administrasi dapat berbeda di setiap kabupaten/kota.

Berikut cara memeriksanya.

1. Cari peraturan daerah kabupaten/kota

Periksa situs resmi JDIH pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkades. Cari peraturan daerah atau peraturan kepala daerah tentang pemilihan kepala desa dan persyaratan pencalonan.

2. Periksa pengumuman panitia Pilkades

Pengumuman biasanya memuat jadwal pendaftaran, lokasi penyerahan berkas, formulir yang harus diisi, dokumen yang diperlukan, dan kontak panitia. Gunakan pengumuman untuk memastikan prosedur yang berlaku pada pemilihan tersebut.

3. Cocokkan persyaratan dengan UU Desa

Pastikan ketentuan yang digunakan panitia sesuai dengan UU Desa sebagaimana telah diubah, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024. Untuk aturan pelaksanaan, periksa pula PP Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026.

4. Tanyakan dasar hukum untuk syarat yang tidak jelas

Jika panitia meminta dokumen atau persyaratan tambahan yang tidak dipahami, mintalah penjelasan mengenai dasar hukum dan batas waktu pemenuhannya. Hal ini dapat membantu calon menghindari salah tafsir.

5. Periksa ketentuan khusus sesuai status calon

Jika calon merupakan PNS, perangkat desa, anggota BPD, atau pernah menjabat kepala desa, pastikan aturan khusus yang berlaku telah dipenuhi.

6. Simpan salinan aturan dan bukti komunikasi

Simpan pengumuman, formulir, tanda terima dokumen, dan penjelasan resmi dari panitia. Dokumen tersebut berguna jika ada perbedaan informasi atau persoalan administrasi selama proses pencalonan.

Jika terdapat perbedaan antara informasi dari sumber tidak resmi dan aturan tertulis, utamakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta klarifikasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota. Untuk persoalan hukum yang belum jelas, calon dapat meminta bantuan bagian hukum pemerintah daerah atau penasihat hukum.

FAQ Seputar Persyaratan Menjadi Calon Kepala Desa

Berapa usia minimal untuk menjadi calon kepala desa pada 2026?

Usia minimal calon kepala desa adalah 25 tahun pada saat mendaftar, sesuai Pasal 33 UU Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Apa pendidikan minimal calon kepala desa?

Pendidikan minimal adalah tamat SMP atau sederajat. Calon perlu menyiapkan ijazah yang dapat diverifikasi sesuai persyaratan panitia.

Apakah harus menjadi penduduk desa setempat untuk mencalonkan diri?

Persyaratan domisili desa setempat tidak tercantum dalam daftar persyaratan dasar nasional Pasal 33 setelah perubahan. Ketentuan domisili dalam aturan lama juga telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Periksa peraturan daerah yang berlaku dan jangan menggunakan aturan lama tanpa memeriksa dasar hukumnya.

Apakah calon kepala desa harus memiliki pengalaman sebagai perangkat desa?

Tidak ada persyaratan pengalaman sebagai perangkat desa dalam daftar syarat dasar nasional Pasal 33 UU Desa. Namun, periksa kemungkinan persyaratan tambahan yang sah serta dokumen yang diwajibkan dalam peraturan daerah.

Apakah PNS boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa?

PNS dapat mencalonkan diri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat pembina kepegawaian. Jika terpilih, PNS dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa sesuai ketentuan.

Apakah perangkat desa harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri?

Perangkat desa wajib mengajukan cuti sejak terdaftar sebagai bakal calon. Setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, perangkat desa wajib mengundurkan diri berdasarkan Pasal 42 PP Nomor 16 Tahun 2026.

Apakah mantan kepala desa boleh mencalonkan diri kembali?

UU Desa menetapkan bahwa calon tidak pernah menjabat kepala desa selama dua kali masa jabatan. Jika pernah menjabat, periksa riwayat masa jabatan dan ketentuan peralihan yang relevan dengan panitia atau pemerintah kabupaten/kota.

Kesimpulan

Persyaratan menjadi calon kepala desa pada 2026 mengacu pada UU Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Syarat dasar mencakup status WNI, usia minimal 25 tahun saat mendaftar, pendidikan minimal SMP atau sederajat, kondisi kesehatan, ketentuan riwayat hukum, serta batas masa jabatan kepala desa.

Calon juga perlu menyiapkan dokumen administrasi dan mengikuti prosedur yang diumumkan panitia Pilkades. Bagi ASN, perangkat desa, dan anggota BPD, periksa ketentuan khusus yang berkaitan dengan izin, cuti, atau pengunduran diri.

Agar tidak keliru, jangan hanya mengandalkan daftar persyaratan dari artikel atau pengumuman lama. Periksa peraturan daerah kabupaten/kota, pengumuman resmi panitia, dan peraturan nasional yang berlaku sebelum menyerahkan berkas pencalonan.