Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menimbulkan pertanyaan bagi karyawan, terutama mengenai jumlah pesangon yang berhak diterima setelah hubungan kerja berakhir. Besarannya tidak selalu sama untuk setiap pekerja karena dipengaruhi masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, alasan PHK, dan jenis perjanjian kerja.
Cara menghitung pesangon PHK dapat dilakukan dengan mengidentifikasi komponen hak pekerja, menentukan masa kerja, kemudian menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak jika memenuhi ketentuan. Dengan memahami perhitungannya, karyawan dapat memeriksa apakah nilai yang ditawarkan perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa Itu Pesangon PHK dan Hak Karyawan yang Terkena PHK?
Pesangon PHK adalah uang yang menjadi salah satu hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir karena pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, istilah pesangon sering digunakan untuk menyebut seluruh pembayaran setelah PHK, padahal terdapat beberapa komponen hak yang berbeda.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, hak pekerja akibat PHK dapat meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Komponen yang diberikan bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang mengaturnya.
Berikut penjelasan setiap komponen.
1. Uang pesangon
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan. Jumlah bulan upah yang menjadi dasar pesangon diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
UPMK merupakan pembayaran yang berkaitan dengan masa kerja pekerja. Hak ini mulai diperhitungkan ketika masa kerja mencapai tiga tahun, dengan jumlah bulan upah yang meningkat sesuai kelompok masa kerja.
3. Uang penggantian hak (UPH)
Uang penggantian hak mencakup hak tertentu yang belum diterima pekerja, misalnya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja jika memenuhi ketentuan, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4. Hak lain sesuai ketentuan
Dalam kasus tertentu, pekerja dapat memiliki hak lain berdasarkan perjanjian kerja atau aturan yang berlaku. Untuk pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), misalnya, terdapat ketentuan uang kompensasi yang berbeda dari pesangon pekerja tetap.
Karena itu, sebelum menghitung total hak PHK, pastikan terlebih dahulu jenis hubungan kerja dan alasan berakhirnya hubungan kerja.
Dasar Hukum Perhitungan Pesangon PHK Tahun 2026
Perhitungan pesangon PHK pada 2026 perlu merujuk pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, bukan hanya menggunakan tabel yang beredar di internet.
Salah satu rujukan utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan tersebut mengatur hak pekerja akibat PHK, termasuk dasar perhitungan pesangon, UPMK, dan penggantian hak. Status peraturannya dapat diperiksa melalui portal resmi peraturan pemerintah.
Sumber resmi:
Dalam penerapannya, ketentuan umum perhitungan terdapat dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, pasal-pasal berikutnya mengatur hak berdasarkan alasan PHK tertentu, sehingga besaran akhir tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat masa kerja.
Hal yang perlu diperhatikan adalah:
-
Masa kerja menentukan jumlah bulan upah sebagai dasar perhitungan.
-
Upah yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan pengupahan untuk perhitungan hak PHK.
-
Alasan PHK memengaruhi pengali atau besaran hak yang diterima.
-
Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama perlu diperiksa jika memuat ketentuan hak yang lebih menguntungkan pekerja dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, tabel dasar pesangon bukan berarti semua karyawan otomatis menerima jumlah tersebut secara penuh. Perhitungan akhir tetap harus menyesuaikan alasan PHK dan ketentuan yang relevan.
Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan Masa Kerja
Langkah pertama adalah menentukan masa kerja pekerja sampai tanggal berakhirnya hubungan kerja. Setelah itu, cocokkan masa kerja dengan tabel dasar uang pesangon yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Berikut tabel dasar jumlah bulan upah untuk uang pesangon.
| Masa kerja | Dasar uang pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun hingga kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun hingga kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun hingga kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun hingga kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Tabel tersebut menunjukkan dasar perhitungan uang pesangon sebelum disesuaikan dengan ketentuan berdasarkan alasan PHK.
Rumus dasar perhitungannya adalah:
Uang pesangon = jumlah bulan upah berdasarkan masa kerja × upah dasar per bulan × faktor pesangon sesuai alasan PHK.
Sebagai contoh, seorang karyawan memiliki masa kerja lima tahun empat bulan dan upah dasar sebesar Rp6.000.000 per bulan. Berdasarkan tabel, dasar uang pesangonnya adalah enam bulan upah.
Jika dalam kasus tersebut faktor pesangon yang berlaku adalah 1 kali, perhitungannya menjadi:
6 × Rp6.000.000 × 1 = Rp36.000.000.
Namun, apabila ketentuan untuk alasan PHK yang bersangkutan menetapkan faktor berbeda, hasilnya juga berubah. Karena itu, jangan langsung menggunakan angka Rp36.000.000 sebagai total hak PHK sebelum menghitung UPMK dan uang penggantian hak serta memeriksa aturan berdasarkan alasan PHK.
Komponen Gaji yang Digunakan untuk Menghitung Pesangon PHK
Besaran pesangon tidak selalu dihitung dari jumlah uang yang masuk ke rekening karyawan setiap bulan. Dasar upah untuk perhitungan hak PHK perlu ditentukan sesuai ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan.
Secara umum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon dan UPMK dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 mencakup:
-
Upah pokok.
-
Tunjangan tetap yang menjadi bagian dari struktur upah.
Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang pembayarannya tidak bergantung pada kehadiran atau pencapaian tertentu dan diberikan secara teratur sesuai ketentuan pengupahan. Sebaliknya, tunjangan tidak tetap yang bergantung pada kehadiran atau kondisi tertentu tidak otomatis dimasukkan sebagai dasar perhitungan.
Misalnya, seorang karyawan menerima komponen berikut setiap bulan:
| Komponen penghasilan | Jumlah |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp5.000.000 |
| Tunjangan jabatan tetap | Rp500.000 |
| Tunjangan transport berdasarkan kehadiran | Rp300.000 |
| Total penerimaan | Rp5.800.000 |
Apabila tunjangan transport tersebut memang merupakan tunjangan tidak tetap berdasarkan kehadiran, dasar upah untuk perhitungan pesangon dalam ilustrasi ini adalah Rp5.500.000, bukan seluruh penerimaan Rp5.800.000.
Contoh tersebut hanya ilustrasi. Status suatu tunjangan harus diperiksa berdasarkan struktur upah, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan praktik pembayaran yang sebenarnya. Nama tunjangan saja belum cukup untuk menentukan apakah tunjangan tersebut termasuk upah tetap.
Jika karyawan menerima upah berdasarkan satuan hasil atau sistem lain, perhitungan perlu mengikuti ketentuan khusus yang berlaku. Karena itu, mintalah rincian struktur upah dari bagian HRD jika dasar upah yang digunakan perusahaan tidak jelas.
Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK dapat memiliki hak berupa uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kedua komponen tersebut dihitung secara terpisah dan tidak boleh dianggap otomatis sama dengan uang pesangon.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja
Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021, jumlah bulan upah untuk UPMK ditentukan menurut masa kerja berikut.
| Masa kerja | Dasar UPMK |
|---|---|
| Kurang dari 3 tahun | Tidak ada dasar UPMK dari tabel ini |
| 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun hingga kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun hingga kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun hingga kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Rumus dasarnya adalah:
UPMK = jumlah bulan upah berdasarkan masa kerja × upah dasar per bulan × faktor UPMK sesuai alasan PHK.
Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja lima tahun empat bulan memiliki dasar UPMK dua bulan upah. Jika upah dasarnya Rp6.000.000 dan faktor UPMK yang berlaku adalah 1 kali, perhitungannya menjadi:
2 × Rp6.000.000 × 1 = Rp12.000.000.
Sekali lagi, faktor yang berlaku harus diperiksa berdasarkan alasan PHK. Tidak semua kasus menggunakan faktor yang sama.
Perhitungan uang penggantian hak
Uang penggantian hak berbeda dari pesangon dan UPMK. Nilainya bergantung pada hak yang masih dimiliki pekerja saat hubungan kerja berakhir.
Komponen yang dapat termasuk di dalamnya antara lain:
-
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
-
Ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, jika memenuhi ketentuan.
-
Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Untuk menghitungnya, periksa saldo cuti yang masih berlaku, ketentuan biaya pulang jika relevan, dan hak lain yang belum dibayarkan. Jangan menganggap semua komponen tersebut otomatis memiliki nominal yang sama untuk setiap karyawan.
Setelah masing-masing komponen dihitung, total hak PHK dapat dirangkum sebagai berikut:
Total hak PHK = uang pesangon + UPMK + uang penggantian hak + hak lain yang memang berlaku.
Rumus tersebut merupakan kerangka perhitungan. Komponen yang benar-benar menjadi hak pekerja dan besarnya tetap bergantung pada alasan PHK serta peraturan yang berlaku.
Contoh Perhitungan Pesangon PHK Berdasarkan Gaji Terakhir
Untuk memahami perhitungan secara lebih praktis, berikut contoh seorang karyawan tetap yang mengalami PHK.
Data karyawan:
-
Masa kerja: 5 tahun 4 bulan.
-
Upah dasar per bulan: Rp6.000.000.
-
Faktor pesangon dalam ilustrasi: 1 kali.
-
Faktor UPMK dalam ilustrasi: 1 kali.
-
Nilai penggantian cuti yang belum diambil dan belum gugur: Rp1.500.000.
Catatan: Faktor 1 kali dalam contoh ini hanya asumsi ilustrasi, bukan ketentuan yang berlaku untuk semua alasan PHK.
1. Menghitung uang pesangon
Masa kerja lima tahun empat bulan masuk kelompok lima tahun hingga kurang dari enam tahun. Dasar uang pesangon adalah enam bulan upah.
6 × Rp6.000.000 × 1 = Rp36.000.000.
2. Menghitung UPMK
Masa kerja tersebut masuk kelompok tiga tahun hingga kurang dari enam tahun. Dasar UPMK adalah dua bulan upah.
2 × Rp6.000.000 × 1 = Rp12.000.000.
3. Menghitung uang penggantian hak
Dalam contoh ini, nilai hak cuti yang belum diambil dan belum gugur diasumsikan sebesar Rp1.500.000. Nilai tersebut perlu ditentukan berdasarkan saldo cuti dan ketentuan perusahaan yang berlaku.
4. Menjumlahkan seluruh komponen
| Komponen | Nilai ilustrasi |
|---|---|
| Uang pesangon | Rp36.000.000 |
| UPMK | Rp12.000.000 |
| Uang penggantian cuti | Rp1.500.000 |
| Total ilustrasi | Rp49.500.000 |
Berdasarkan asumsi tersebut, total hak PHK dalam ilustrasi adalah Rp49.500.000.
Jumlah tersebut belum tentu sama dengan hak yang diterima karyawan dalam kasus nyata. Perusahaan harus menentukan faktor pesangon dan UPMK sesuai alasan PHK, memeriksa seluruh hak yang masih harus dibayarkan, serta mempertimbangkan ketentuan yang berlaku bagi pekerja bersangkutan.
Jadi, cara yang tepat bukan hanya mengalikan masa kerja dengan gaji terakhir, melainkan menghitung setiap komponen secara terpisah.
Perbedaan Pesangon Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak yang Terkena PHK
Hak karyawan tetap dan karyawan kontrak tidak selalu dihitung dengan rumus yang sama. Perbedaan ini terutama berkaitan dengan jenis hubungan kerja dan ketentuan yang mengatur berakhirnya hubungan tersebut.
Karyawan tetap atau PKWTT
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dapat memiliki hak berupa pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak ketika mengalami PHK, sesuai alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan umumnya menggunakan masa kerja, upah dasar, dan faktor yang ditetapkan untuk alasan PHK tersebut. Karena itu, karyawan tetap perlu memeriksa surat pemberitahuan PHK dan rincian perhitungan dari perusahaan.
Karyawan kontrak atau PKWT
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki ketentuan uang kompensasi yang berbeda dari skema pesangon PKWTT.
Secara umum, uang kompensasi PKWT dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Untuk masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, ketentuan dasarnya adalah satu bulan upah. Jika masa kerja berbeda dari 12 bulan, kompensasi dihitung secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumus umum uang kompensasi PKWT adalah:
Uang kompensasi = masa kerja dalam bulan ÷ 12 × 1 bulan upah.
Sebagai ilustrasi, pekerja kontrak yang telah bekerja selama enam bulan dengan upah dasar Rp6.000.000 memiliki perhitungan dasar:
6 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi uang kompensasi berdasarkan masa kerja, bukan otomatis seluruh hak yang mungkin timbul jika kontrak diakhiri sebelum waktunya. Pengakhiran PKWT sebelum tanggal berakhirnya kontrak memiliki ketentuan tersendiri yang perlu diperiksa berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan isi perjanjian kerja.
Dengan demikian, pekerja kontrak sebaiknya tidak langsung memakai tabel pesangon karyawan tetap. Periksa jenis perjanjian, masa kerja yang telah dijalani, alasan berakhirnya hubungan kerja, dan ketentuan kompensasi yang relevan.
Faktor yang Memengaruhi Besaran Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
Alasan PHK merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan besaran hak pekerja. Dua karyawan dengan masa kerja dan upah yang sama dapat memperoleh perhitungan berbeda apabila alasan PHK mereka berbeda.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur sejumlah alasan PHK beserta ketentuan hak yang menyertainya. Beberapa contoh berikut menunjukkan mengapa alasan PHK perlu diperiksa sebelum menghitung total pembayaran.
1. Efisiensi perusahaan
Ketentuan hak pekerja dapat berbeda bergantung pada apakah efisiensi dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur faktor pesangon yang berbeda untuk kondisi tersebut, sementara UPMK dan penggantian hak juga perlu dihitung sesuai ketentuannya.
2. Perusahaan tutup
Hak pekerja dapat berbeda menurut penyebab penutupan, termasuk apakah perusahaan mengalami kerugian sesuai kriteria peraturan. Karena itu, pernyataan bahwa perusahaan tutup saja belum cukup untuk menentukan faktor pesangon.
3. Pengambilalihan perusahaan
Pengambilalihan perusahaan dapat menimbulkan ketentuan hak yang berbeda, khususnya apabila terdapat perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Kasus ini perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan.
4. Pekerja mengundurkan diri
Pengunduran diri atas kemauan sendiri tidak otomatis memberikan hak yang sama dengan PHK oleh perusahaan. Hak yang diterima dapat mencakup uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pesangon dan UPMK tidak otomatis diberikan seperti dalam skema PHK tertentu.
5. Alasan PHK lainnya
Alasan seperti kepailitan, pelanggaran, atau kondisi lain dapat memiliki ketentuan khusus. Penetapan hak tidak boleh dilakukan hanya dengan memakai satu faktor yang dianggap berlaku untuk semua kasus.
Oleh sebab itu, sebelum menyimpulkan jumlah pesangon, pekerja perlu membaca surat pemberitahuan PHK, mengidentifikasi alasan yang disebutkan perusahaan, lalu mencocokkannya dengan pasal yang relevan dalam peraturan.
Cara Memeriksa Apakah Perhitungan Pesangon dari Perusahaan Sudah Sesuai
Jika perusahaan telah memberikan rincian pesangon, karyawan dapat melakukan pemeriksaan secara bertahap. Tujuannya adalah memastikan dasar perhitungan, komponen pembayaran, dan faktor yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.
1. Periksa tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja
Pastikan masa kerja dihitung berdasarkan data hubungan kerja yang benar. Perbedaan tanggal dapat mengubah kelompok masa kerja dan jumlah bulan upah dalam perhitungan.
2. Periksa upah dasar
Bandingkan upah dasar yang digunakan perusahaan dengan slip gaji dan struktur upah. Periksa apakah upah pokok serta tunjangan tetap yang relevan telah diperhitungkan dengan benar.
3. Periksa dasar uang pesangon
Cocokkan masa kerja dengan tabel dasar pesangon. Setelah itu, pastikan faktor pengali yang digunakan sesuai alasan PHK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Periksa uang penghargaan masa kerja
Pastikan perusahaan menggunakan kelompok masa kerja yang tepat untuk UPMK dan menerapkan faktor yang sesuai. Jika masa kerja belum mencapai tiga tahun, periksa hak yang berlaku dalam kasus tersebut tanpa menganggap UPMK otomatis ada.
5. Periksa uang penggantian hak
Tinjau saldo cuti yang belum diambil dan belum gugur serta hak lain yang masih harus dibayarkan. Jika ada komponen yang tidak dimasukkan, tanyakan dasar perhitungannya kepada HRD.
6. Periksa jenis perjanjian kerja
Pastikan perhitungan membedakan PKWTT dan PKWT. Karyawan kontrak perlu memeriksa ketentuan uang kompensasi serta aturan lain yang mungkin berlaku jika kontrak berakhir sebelum waktunya.
7. Minta rincian perhitungan tertulis
Jika nilai yang diberikan perusahaan tidak jelas, mintalah rincian komponen, upah dasar, masa kerja, faktor pengali, dan dasar hukum yang digunakan. Rincian tertulis akan membantu proses pemeriksaan dan penyelesaian perbedaan pendapat.
8. Bandingkan dengan sumber hukum resmi
Gunakan naskah PP Nomor 35 Tahun 2021 dan informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai rujukan. Jangan hanya mengandalkan kalkulator pesangon atau unggahan media sosial karena alat tersebut mungkin tidak memperhitungkan seluruh faktor yang relevan.
Jika masih terdapat perbedaan, pekerja dapat berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat atau meminta bantuan hukum untuk menilai hak berdasarkan dokumen dan kondisi kasus yang sebenarnya.
Hak Karyawan Jika Pesangon PHK Tidak Dibayarkan Sesuai Ketentuan
Jika perusahaan tidak membayarkan hak PHK sesuai ketentuan, pekerja sebaiknya mengumpulkan dokumen dan meminta penjelasan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Kumpulkan dokumen pendukung
Simpan surat PHK, perjanjian kerja, slip gaji, catatan masa kerja, rincian pembayaran, serta komunikasi dengan perusahaan yang berkaitan dengan hak PHK.
2. Minta penjelasan tertulis dari perusahaan
Ajukan permintaan rincian perhitungan kepada HRD atau pihak yang berwenang. Tunjukkan bagian yang menurut pekerja belum sesuai, seperti upah dasar, masa kerja, faktor pesangon, UPMK, atau uang penggantian hak.
3. Lakukan perundingan bipartit
Jika terdapat perselisihan mengenai hak PHK, pekerja dan perusahaan dapat menempuh perundingan bipartit untuk mencari penyelesaian. Simpan catatan hasil perundingan dan dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.
4. Hubungi dinas ketenagakerjaan
Jika perselisihan tidak terselesaikan, pekerja dapat meminta informasi mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui dinas ketenagakerjaan setempat. Proses berikutnya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
5. Pertimbangkan bantuan hukum
Apabila nilai hak yang diperselisihkan cukup besar atau dasar hukumnya rumit, pekerja dapat berkonsultasi dengan advokat, serikat pekerja, atau lembaga bantuan hukum yang relevan.
Pekerja sebaiknya tidak hanya berpegang pada perkiraan nominal dari kalkulator daring. Penilaian hak yang akurat memerlukan pemeriksaan alasan PHK, perjanjian kerja, masa kerja, struktur upah, dan peraturan yang berlaku.
Perusahaan juga tidak seharusnya meminta pekerja membayar pihak tertentu yang menjanjikan pencairan pesangon. Verifikasi setiap informasi melalui kanal resmi dan simpan bukti transaksi jika terjadi pembayaran yang tidak semestinya.
FAQ Seputar Cara Menghitung Pesangon PHK
Bagaimana rumus menghitung pesangon PHK?
Secara umum, uang pesangon dihitung dengan mengalikan jumlah bulan upah berdasarkan masa kerja dengan upah dasar dan faktor pesangon sesuai alasan PHK. UPMK dan uang penggantian hak dihitung secara terpisah jika menjadi hak pekerja.
Berapa pesangon karyawan dengan masa kerja 5 tahun?
Berdasarkan tabel dasar Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, masa kerja lima tahun hingga kurang dari enam tahun memiliki dasar pesangon enam bulan upah. Jumlah akhirnya bergantung pada faktor yang berlaku untuk alasan PHK tersebut.
Apakah pesangon dihitung dari gaji pokok saja?
Tidak selalu. Dasar upah perhitungan pesangon pada umumnya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap yang relevan. Tunjangan tidak tetap tidak otomatis menjadi bagian dari dasar upah.
Apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan pesangon?
Karyawan kontrak atau PKWT memiliki ketentuan uang kompensasi yang berbeda dari skema pesangon karyawan tetap. Jika kontrak berakhir lebih awal, periksa pula ketentuan pengakhiran PKWT dan hak lain yang mungkin berlaku.
Apakah semua karyawan yang terkena PHK mendapat sembilan bulan upah?
Tidak. Sembilan bulan upah merupakan dasar pesangon untuk masa kerja delapan tahun atau lebih dalam tabel Pasal 40 ayat (2), sebelum disesuaikan dengan faktor sesuai alasan PHK. Angka tersebut bukan jaminan bahwa semua pekerja menerima sembilan bulan upah secara penuh.
Apa yang harus dilakukan jika perhitungan perusahaan berbeda dari hasil hitungan sendiri?
Periksa kembali masa kerja, upah dasar, faktor sesuai alasan PHK, dan seluruh komponen hak. Minta rincian tertulis dari perusahaan dan pertimbangkan konsultasi ke dinas ketenagakerjaan apabila perbedaan belum terselesaikan.
Kesimpulan
Cara menghitung pesangon PHK perlu dilakukan dengan memeriksa masa kerja, upah dasar, alasan PHK, serta komponen hak yang masih harus dibayarkan. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perhitungan dapat meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tabel masa kerja dapat digunakan untuk menentukan dasar jumlah bulan upah, tetapi hasil akhir tidak selalu sama untuk semua pekerja karena faktor perhitungan bergantung pada alasan PHK. Karyawan tetap juga perlu dibedakan dari karyawan kontrak yang memiliki ketentuan uang kompensasi tersendiri.
Jika pesangon yang diberikan perusahaan terasa tidak sesuai, mintalah rincian tertulis dan bandingkan dengan peraturan resmi. Simpan dokumen pendukung dan gunakan jalur penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan apabila diperlukan agar hak dapat diperiksa berdasarkan kondisi yang sebenarnya.